it's never too late

it's never too late

Selasa, 03 Januari 2012

BAGIAN TIGA


Apakah BPJS ( Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)  – SIAP ?

 Jumat 28 Oktober 2011 pada akhirnya Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) beserta pemerintah telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau RUU BJPS. Sebenarnya ini adalah suatu peristiwa yang akan merubah tatanan pelayanan kesehatan di Indonesia. Tetapi banyak, atau hampir semua masyarakat  belum mengetahui sebetulnya apa itu UU BPJS | Undang Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ? Kemudia apa isi dari UU Badan Penyelenggara Jaminan Sosial tersebut?..UU BPJS sendiri mengatur pelaksaaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial seperti fungsi organisasi dan mekanisme kerja BPJS dalam mengelola dana amanat, pendaftaran dan pengelolaan data peserta, dan pengumpulan iuran.
Hal lainnya yang terdapat dalam UU ini yaitu  pemberian informasi program kepada masyarakat, pembayaran manfaat,  hak dan kewajiban BPJS, pengembangan aset dan pemberian informasi tentang kinerja dan kondisi keuangan BPJS. UU itu juga berisi hak dan kewajiban peserta, pelaporan penyelenggaraan kepada presiden, pembentukan cadangan teknis dan menjamin pemberian manfaat kepada peserta, wewenang BPJS, Akuntabilitas dan transparansi dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta pengenaan sanksi dan pembuatan kesepakatan dengan asosiasi sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Adapun pembahasan BPJS I sudah disepakati pekan lalu. Disepakati, BPJS I beroperasi mulai 1 Januari 2014 dan langsung menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan, termasuk menampung pengalihan program Jaminan Pemeliharaan Kesehatan PT Jamsostek (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Dengan disahkannya RUU BPJS ini menjadi UU ini diharapkan akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan jaminan sosial sebagaimana diamanahkan dalam UU nomor 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional yang efektif, efisien, dan terarah.
Nantinya dengan adanya Undang Undang BPJS ini seluruh warga negara Indonesia mendapatkan Jaminan yang terdiri dari Jaminan layanan kesehatan , kecelakaan kerja , jaminan hari tua, dan jaminan pensiunBPJS I merupakan Jaminan Kesehatan sedangkan BPJS II khusus menjangkau soal tunjangan hari tua, kematian dan kecelakaan kerja.  Draf RUU BPJS mengatur peleburan sejumlah lembaga jaminan sosial plat merah seperti Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilebur ke dalam BPJS II ini.

 Tahun 2014 kan tidak lama lagi. Dalam waktu 2 tahun BPJS harus bekerja keras ! Kalau selama ini PT Akes , PT ASABRI, PT Jamsostek tidak usah susah-susah mengumpulkan iuran (premi) masyarakat, nanti mereka harus mengumpulkan juga dari masyarakat pekerja informal. Kalau pegawai negeri, pegawai pabrik, dll, iurannya bisa dipotong dari gaji. bagaimana dengan pekerja informal. Tukang sayur, tukang ojeg, pegawai harian, dll. Padahal jumlahnya tidak sedikit. Selanjutnya berapa besar iurannya? Katakan Rp.10.000/bulan/jiwa. Satu keluarga dengan 4 orang, artinya Rp.40.000/bulan. Tidak berat. tapi kalau disekaliguskan harus dibayar per tahun jadi 12 kali Rp.40.000 = Rp 600.000. kan jadi berat. Tapi kalau membayarnya per bulan bagaimana mengetahui bahwa orang tersebut membayar rutin. harus di verifikasi tiap bulan. Wah repot sekali. Lalu kapan BPJS atau pemerintah berencana untuk mensosialisasikan ini pada masyarakat? Lalu bagaimana rencana dana yang sangat, sangat besar ini. Katakanlah preminya Rp 10.000/jiwa/bulan (belum pasti/mungkin lebih) maka untuk 240 juta masyarakat akan terkumpul  Rp 2.4 triliun per bulan.. 
APAKAH BPJS SIAP DALAM 2 TAHUN. MARI KITA OPTIMIS AJA ! DEMI KEBAIKAN KITA SEMUA !!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar